Sesuai namanya, rambu ini digunakan untuk memberi peringatan terhadap tempat berbahaya atau kemungkinan ada tempat bahaya di depan pengguna jalan. Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan